Google
Persoalan khilafiah sebenarnya sudah selesai bagi masyarakat Aceh, seperti perbedaan mazhab yang akhir-akhir ini sering dipertentangkan. Menurut ulama Aceh tempo dulu, mazhab yang dianut di Aceh adalah empat mazhab sekaligus, yaitu, mazhab Syafii, Hanbali, Maliki dan Hanafi. Keempat mazhab tersebut diakui kebenarannya dan dijadikan standar kompetensi para imam, mufti dan ulama di Aceh.
Hal itu pula yang menyebabkan Aceh menjadi sentral peradaban Islam di Asia Tenggara kala itu, karena semua persengketaan dari lintas mazhab pun mampu diselesaikan disini.
Malah pengakuan terhadap empat mazhab tersebut tertuang dalam konstitusi Aceh kala itu, Qanun Meukuta Alam Al-Asyi. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab tazkirah Tabaqat, karya Tgk. Di Mulek:
“Maka peganglah dengan sungguh-sungguh hati Qanun Meukuta Alam al-Asyi dari karena mengikuti… Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i (dan) Imam Hanbali. Dan empat mazhab itu semuanya tunduk kepada Syari’at Rasullullah saw. … Yakni berhimpun empat, yaitu Islam dan Iman dan Tauhid dan Makrifat, maka barulah bernama agama.
|
0 komentar: